Selasa 06 Jun 2023 09:52 WIB

KPK Kembali Sita Properti Miliaran Rupiah Milik Rafael Alun di Yogyakarta

KPK kembali menyita properti milik Rafael Alun di Yogyakarta bernilai miliran Rupiah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Restoran yang dikabarkan milik Rafael Alun, ayah Mario Dendy Satrio di Yogyakarta. KPK kembali menyita properti milik Rafael Alun di Yogyakarta.
Foto:

Menurut dia, aset Rafael paling mewah yang telah disita KPK sejauh ini adalah jenis properti. "Karena properti karena juga di samping nilainya terus meningkat ya properti itu. Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yang lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya. Lebih banyak di properti sebetulnya," ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil mewah, rumah hingga indekos milik Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset itu disita terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan, pihaknya juga menyita satu motor gede (moge) jenis Triumph 1.200 cc di Yogyakarta. Selain itu, rumah dan indekos turut disita KPK dan diyakini berkaitan dengan kasus ini.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang dan mengidentifikasi aset yang diduga terkait kasus Rafael. Sehingga KPK dapat mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ujar dia.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

 

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement