Senin 05 Jun 2023 17:08 WIB

Miris, Depok Miliki 214 SD Negeri, Tapi Hanya Ditampung 33 SMP Negeri

Kota Depok memiliki 214 SD Negeri namun hanya bisa ditampung di 33 SMP Negeri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Siswa di SD Negeri Kota Depok. Kota Depok memiliki 214 SD Negeri namun hanya bisa ditampung di 33 SMP Negeri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Siswa di SD Negeri Kota Depok. Kota Depok memiliki 214 SD Negeri namun hanya bisa ditampung di 33 SMP Negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebut sekolah negeri untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya masih minim. SMP negeri yang hanya berjumlah 33, disebut tidak mampu menampung ribuan siswa dari 214 sekolah dasar (SD) negeri. 

"SMP itu sampai saat ini memang masih kurang banyak, dari sisi jumlah rombel, jumlah sekolah. Karena SD saja itu, 214 itu yang Negeri, belum swasta. Kebayang kan 400-an sekolah (SD) sementara jumlah sekolah SMP negeri yang ada itu hanya 33," kata Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Depok, Joko Soerisno di kantornya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Ribuan lulusan SD yang tidak tertampung di SMP negeri disebutnya bersekolah di sekolah swasta yang berjumlah sekitar 230. "Kita masih membutuhkan sinergitas dengan masyarakat pemerhati pendidikan, terutama yayasan pendidikan yang sampai saat ini mereka eksis," katanya.

Joko mengatakan, banyak masyarakat atau orang tua siswa yang mengeluhkan kondisi ini, lantaran biaya sekolah negeri dinilai lebih terjangkau dibanding sekolah swasta. Ia juga menjelaskan bahwa minimnya SMP negeri di wilayahnya karena lahan di Depok yang terbatas.

"Faktor utama adalah memang lokasi. Depok itu bukan daerah yang mudah kita menjadikan sekolah. Tapi karena juga jumlah penduduk yang semakin bertambah ya," tuturnya.

Pemkot Depok dsebutnya telah memperhatikan kondisi ini dan memberikan dana bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun bagi siswa SMP swasta yang tidak mampu. Pihaknya juga memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun bagi siswa SD  tidak mampu.

"Kami enggak akan tinggal diam, karena kan sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal 28 pasal 30 pasal 31 itu ya adalah hak masyarakat, hak asasi yang harus kita perhatikan bahwa setiap warga negara harus sekolah. Karena itu, kami masih membuka kesempatan untuk semua warga Depok jangan sampai enggak sekolah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement