Senin 05 Jun 2023 07:04 WIB

Pemerintah Desak Terapkan UU TPKS dalam Pemerkosaan Anak di Sulteng

Pemerintah mendesak Polda Sulteng untuk menerapkan UU TPKS dalam pemerkosaan anak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerintah mendesak Polda Sulteng untuk menerapkan UU TPKS dalam pemerkosaan anak.
Foto:

Kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun inisial RO yang terjadi di Desa Sausu, di Parigi Moutong saat ini dalam pengambilalihan penyidikan oleh Polda Sulteng. Tetapi, Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho menolak kasus tersebut terkait dengan pemerkosaan.

Dalam jumpa pers pekan lalu, Irjen Agus mengatakan, kasus tersebut adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kasus tersebut adalah bukan pemerkosaan, ataupun rudapaksa. Saya ingin meluruskan penggunaan istilah ini. Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan dalam kasus ini. Melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Agus.

Dalam kasus tersebut terungkap,pemerkosaan RO dilakukan sebanyak 11 orang dewasa. Para pelaku itu terdiri dari seorang kepala desa, seorang guru, mahasiswa, pun ada yang pelakunya seorang anggota Polri, dan juga pengangguran.

Para pelaku tersebut diantaranya adalah, HR alias Pak Kades (43 tahun); ARH alias Pak Guru (40); AK (47), AR (26), NT (36), FN (22), K (32), AW, dan AS, HK, serta MKS. Pelaku inisial MKS, diakui Irjen Agus adalah sebagai anggota Polri. Disebutkan kasus persetubuhan anak tersebut dilakukan para pelaku dalam peristiwa yang berbeda-beda. 

Rentang waktu persetubuhan oleh 11 pelaku itu, terjadi sepanjang April 2022 sampai dengan Januari 2023. Peristiwa persetubuhan itu, pun dilakukan di tempat yang berbeda-beda. Dari mulai dilakukan di kantor kesekretariatan desa setempat, di penginapan, di pondok perkebunan, bahkan di tanah lapang pinggiran sungai.

Dari pengungkapan kepolisian persetubuhan terhadap RO, dilakukan lebih dari 18 kali. Modus operandi yang dilakukan para pelaku, dikatakan Irjen Agus dengan cara merayu, menjanjikan, atau mengiming-imingi sesuatu atau hadiah, serta janji untuk menikahi.

Dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, 11 pelaku tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Kepolisian akhir pekan lalu berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk tersangka dari anggota kepolisian yang sempat melarikan diri.

Pada Sabtu (3/6/2023), Polda Sulteng mengumumkan masih tersisa tiga pelaku yang sampai hari ini belu berhasil dilakukan penangkapan. Yakni AW alias AT, AS, alias AK dan AR.

 

“Ketiga tersangka pelaku tersebut, masih dalam status buron dan akan terus dicari untuk ditangkap dan dimintakan pertanggungjawaban,” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement