Ahad 04 Jun 2023 08:44 WIB

Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penambang Emal Ilegal di Selatan Sukabumi

Omset keenam tersangka sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta sepekan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus raharjo
Lokasi tambang emas ilegal di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/5/2023).
Foto: dok Polres Sukabumi
Lokasi tambang emas ilegal di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Keenam orang tersebut menjalankan penambangan liar hingga memiliki omzet sebesar Rp 500 juta dalam sepekan.

"Awalnya, kami mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Ahad (4/6/2023).

Baca Juga

Mereka diamankan polisi pada Kamis (1/6/2023). Dari jumlah itu, kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35 tahun) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

"Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Maruly.

Barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang. Maruly menuturkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Selain itu lanjut Maruly, ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

"Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S," ujarnya.

Omzet yang didapat para tersangka terang Maruly sangat besar. Berada pada kisaran antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta dalam satu pekan.

Terhadap enam orang tersangka itu kata Maruly, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. "Untuk para tersangka diterapkan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan," katanya.

Kedua adalah Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement