Ahad 04 Jun 2023 06:40 WIB

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 7 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi ini diprediksi menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah narapidana meneriakkan yel-yel usai upacara penyerahan remisi di Lapas Klas II di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (17/8/2021).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah narapidana meneriakkan yel-yel usai upacara penyerahan remisi di Lapas Klas II di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (17/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023, yang jatuh pada Ahad (4/6/2023). Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menuturkan, dari ribuan orang tujuh di antaranya menerima RK II atau langsung bebas.

"RK Waisak 2023 ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga

Menurut Rika, pemberian RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

Rika mengatakan, melalui pemberian remisi khusus ini, pihaknya berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri. Tentunya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Karena, menurut dia, pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat. "Pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677.280.000," ujar Rika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement