Adapun Prof Cita mengaku tertarik membahas mengenai arbitrase karena penyelesaian sengketan Hak Kekayaan Intelektual saat ini terbuka pengaturannya bahkan bisa diatur di luar pengadilan, salah satunya melalui arbitrase. “Oleh karena itu saya tertarik menulis soal Hak Kekayaan Intelektual ini dalam naskah pidato guru besar saya,” jelasnya.
Menurut Prof Cita, sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai negara sudah banyak kasusnya. Misalnya saja hak di bidang merek yang terkait dengan pihak asing. Umumnya sengketa tersebut masih diselesaikan melalui jalur pengadilan niaga. Padahal pihak yang terlibat sengketa memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
“Umumnya penyelesaian sengketa masih melalui pengadilan niaga terkait dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Belum satu pun kasus yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI. Padahal badan ini dibentuk oleh pemerintah sejak 2011. Bayangkan, ini sudah tahun 2023. Itu artinya badan ini belum tersosialisasi dengan baik,” kata Prof Cita.
Prof Cita memastikan bahwa penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual melalui Badan Arbitrase akan jauh lebih menguntungkan dibanding melalui pengadilan. Beberapa keuntungannya antara lain bersifat tertutup, biaya lebih murah, dan prosesnya juga jauh lebih cepat.
Sementara itu, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono mengatakan, dengan dikukuhkannya Prof Cita sebagai Guru Besar Unkris, maka kini Unkris memiliki 17 guru besar dan sembilan di antaranya berasal dari Fakultas Hukum. “Selain menjadi energi baru bagi Fakultas Hukum, pengukuhan guru besar ini diharapkan menjadi inspirasi bagi dosen lain untuk lebih banyak melakukan penelitian, meningkatkan intensitas menulis untuk dipublikasikan di jurnal internasional sebagai syarat menyandang gelar guru besar,” ujar dia.
Unkris diakui Dr Ayub terus menjalin kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi baik dalam negeri maupun perguruan tinggi asing terutama dalam hal kerja sama riset. Tujuannya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Unkris dalam rangka menjadi Universitas Unggul tahun 2025.
Senada juga disampaikan Ketua Senat Fakultas Hukum Unkris Prof. Dr. Iman Santoso, SH, MH, MA. Untuk menjadi seorang guru besar, kata dia, dibutuhkan publikasi-publikasi di jurnal internasional yang ditulis berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh dosen. “Kerajinan dosen terutama dosen muda untuk melakukan penelitian dan mempublikasikan di jurnal internasional memang harus terus didorong dan itu kami lakukan terus,” jelasnya.
Menurut Prof Iman, dengan semakin banyaknya guru besar, ini akan berimplikasi positif tidak hanya pada mutu dan kualitas pengajaran, tetapi juga akreditasi Unkris. “Kita punya misi menjadi Universitas Unggul tahun 2025 sehingga mendorong dosen untuk melakukan karya-karya ilmiah akan terus kita lakukan,” tegas dia.