Sabtu 03 Jun 2023 11:20 WIB

Komnas Perempuan Meminta Kasus BY Ditingkatkan ke Penyidikan

Komnas Perempuan ungkap pertemuan awal BY dan istri keduanya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta Polri meningkatkan penyelidikan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri keduanya, M ke penyidikan. Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad meminta tim penyidikan Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggunakan Undang-undang (UU) Penghapusan KDRT dalam konstruksi hukum pengungkapan kasus yang diduga dilakukan eks anggota dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secepatnya dan agar kasus ini diproses secara transparan,” kata Bahrul kepada Republika, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga

Komnas Perempuan, kata Bahrul menjanjikan tetap melakukan pemantauan untuk arah maju penegakan hukum kasus tersebut. Proses hukum terkait kasus tersebut, adalah untuk memberikan rasa adil bagi korban M. “Dan agar Polri berpihak atas apa yang dialami oleh korban, dengan mempertimbangkan kerentanan yang berlapis yang dialami oleh korban sebagai perempuan,” ujar Bahrul. 

Komnas Perempuan juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, agar penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan sampai pada proses hukum ke pendakwaan, serta penuntutan di persidangan umum. “Yaitu dengan penerapan UU Penghapusan KDRT,” kata Bahrul.

 

Selain itu juga dengan permintaan agar penyidik Bareskrim Polri melibatkan peran serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim penampingan hukum yang mumpuni untuk terlibat aktif dalam pengungkapan kasus KDRT tersebut.  

Informasi yang diterima Republika dari tim penyidikan di Polri, surat rekomendasi yang dikirimkan Komnas Perempuan kepada Kepala Bareskrim Polri, bertanggal 30 Mei 2023. Isinya lima lembar halaman.

Komnas Perempuan mengatakan, sudah menerima pelaporan dugaan KDRT yang diduga dilakukan BY terhadap M sebagai istri keduanya itu. Dalam surat rekomendasi tersebut Komnas Perempuan, juga membeberkan kronologi awal pertemuan M dengan BY sejak Desember 2021. Dari mulai pertemuan keduanya di salah-satu kampus swasta ternama di Jakarta.

“Bahwa M dan BY saling bertukar telepon. Dan sejak 3 Januari 2023, BY kerap mengirimkan pesan secara intens, dan mesra kepada M setiap tengah malam,” katanya dalam rekomendasi Komnas Perempuan yang diterima Republika melalui penyidik di kepolisian.

Pada 31 Januari 2022, disebutkan BY memberikan uang Rp 185 juta. “Untuk modal usaha pertokoan pakaian,” kata surat itu disebutkan.

Kemudian pada 16 Februari 2022, BY meminta agar M mencarikan agen travel umroh untuk anggota DPR Komisi VIII. Keduanya sepakat untuk berjumpa pada 18 Februari 2022 di salah-satu hotel di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada 18 Februari itu, BY menjanjikan perkenalan M dengan RDK yang merupakan istri pertama BY. Rencana perkenalan tersebut rencananya dilakukan di salah-satu kamar hotel tersebut. Namun rencana perkenalan itu adalah pengelabuan. M tidak menemukan istri BY. Di sana diduga terjadi perbuatan tidak menyenangkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement