Jumat 02 Jun 2023 15:45 WIB

Penyidik: Johnny Plate Dijerat Pasal TPPU untuk Pengembalian Kerugian Negara

Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 8,32 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Johnny Gerard Plate (JGP). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, pengenaan pasal pencucian uang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dilakukan untuk menelusuri kecurigaan tim penyidikan terkait adanya aliran-aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kuntadi mengatakan, penjeratan TPPU pun untuk memudahkan tim penyidik dalam upaya perampasan aset-aset tersangka. Itu dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga

“Terkait TPPU, ya itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini kan konsep penanganan tindak pidana korupsi adalah harus disertai dengan pengembalian kerugian negara. Jadi tidak hanya dari sisi penindakan (terhadap tersangka). Tetapi macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya. Itu sudah protap (prosedur tetap),” kata Kuntadi, Jumat (2/6/2023).

Dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejagung menebalkan angka kerugian negara menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 8,32 triliun. Jumlah ini lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah. Yakni, senilai Rp 10 triliun untuk proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2025.

Ada sekitar 7.000 lebih rencana pembangunan menara komunikasi di seluruh wilayah terluar Indonesia itu. Tetapi sekitar 4.200 titik pembangunannya menjadi sarana untuk praktik dugaan korupsi.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023) lalu menyampaikan, total kerugian negara tersebut terbagi dalam tiga kategori. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisa teknis dan hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up harga satuan.

Dan penghitungan kerugian terakhir, kerugian negara menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G Bakti yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. Terkait dengan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Eks Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023). Menyusul penangkapan satu tersangka atas nama Wendy Purnomo (WP) dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Senin (22/5/2023). Sebelumnya lima tersangka diumumkan terpisah pada Januari-Februari 2023.

Jampidsus Febrie Adriansyah pekan lalu, Jumat (26/5/2023) pernah menjelaskan, penjeratan TPPU terhadap beberapa tersangka karena disinyalir adanya aliran-aliran dana ke banyak pihak yang bersumber dari korupsi BTS 4G Bakti. Kata dia, tim penyidikannya, pun masih berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran-aliran uang yang diduga mengalir ke partai-partai politik maupun sejumlah politikus di DPR.

“Kalau mengenai dugaan aliran dana ke partai politik, dan DPR, kita tidak bisa menduga-duga. Kita menunggu hasil kordinasi penyidik, dengan PPATK yang saat ini sedang didalami,” kata Febrie saat dijumpai Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement