Kamis 01 Jun 2023 18:33 WIB

Ingatkan Kapolda Sulteng, ICJR: Persetubuhan dengan Anak adalah Pemerkosaan

Bersetubuh dengan anak adalah pemerkosaan atau dikenal dengan statutory rape.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho (kanan) saat rilis kasus kejahatan terhadap anak di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (31/5/2023).  Polisi mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan menetapkan 10 tersangka diantaranya oknum guru, seorang kepala desa dan mahasiswa, serta memeriksa satu oknum polisi yang diduga ikut terlibat.
Foto:

Dalam keterangan persnya, Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Agus Nugroho menegaskan, kasus yang melibatkan 11 orang sebagai pelaku dan tersangka tersebut adalah tindak pidana berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

“Kasus tersebut adalah bukan pemerkosaan ataupun rudapaksa. Saya ingin meluruskan penggunaan istilah ini. Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan dalam kasus ini. Melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Agus dalam konfrensi pers yang dikutip Republika dari Instagram resmi Bidhumas Polda Sulteng, pada Kamis (1/6/2023). 

Agus menjelaskan mengapa kasus itu bukan pemerkosaan. Menurut dia, tindak pidana pemerkosaan mengacu pada konstruksi Pasal 285 KUH Pidana.

Di dalam pasal tersebut, unsur-unsur pemerkosaan adalah terjadinya persetubuhan paksa di luar pertalian pernikahan, juga dilakukan karena adanya tindak kekerasan maupun pengancaman.

“Secara tegas dinyatakan bahwa dalam pemerkosaan adanya sifat konstitutif berupa tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dalam memaksa seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan,” ujar Agus.

Akan tetapi, dalam kasus yang dialami oleh RO, perempuan 15 tahun itu terjadinya persetubuhan lantaran dasar iming-iming dan janji. Para pelaku persetubuhan anak itu pun dari hasil penyidikan tak ada yang melakukan pengancaman ataupun kekerasan.

“Modus operandi yang digunakan bukan dengan kekerasan atau pengancaman. Melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dan janji, akan diberikan uang, dan sejumlah barang,” terang Agus.

Bahkan, dikatakan Agus, ada beberapa pelaku persetubuhan tersebut yang menjanjikan akan menikahi jika RO hamil. Karena kasus tersebut tak masuk dalam tindak pidana pemerkosaan, menurut Agus, tim penyidik Polda Sulteng mengambil jalan penuntasan kasus tersebut dengan mengacu pada Pasal 81 Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Karena, dikatakan Agus, peristiwa persetubuhan yang dialami terjadi pada saat usianya baru menginjak 15 tahun 7 bulan. Penggunaan sangkaan tersebut pun dikatakan Irjen Agus lebih mumpuni dalam menghukum pelaku dan tersangka yang saat ini beberapa di antaranya sudah berhasil ditangkap dan ditahan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement