Rabu 31 May 2023 11:45 WIB

KPK Sita Kendaraan Mewah Hingga Indekos Milik Rafael Alun

KPK akan terus menelurui harta dan aset Rafael Alun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah, rumah, hingga indekos milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset itu disita terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1.200 cc di Yogyakarta. Selain itu, rumah dan indekos turut disita KPK dan diyakini berkaitan dengan kasus ini. "Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang dan mengidentifikasi aset yang diduga terkait kasus Rafael. Sehingga KPK dapat mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi. "Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ujar dia.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement