REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum satpam perumahan berinisial MBN (50 tahun) diamankan Polisi akibat melakukan pembobolan disebuah perumahan di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Ironisnya oknum satpam tersebut melakukan pencurian dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah," ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Selasa (30/5).
AKP Syafri Wasdar menyebut MBN membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis. Aksi tindak pencurian itu dilakukan pada saat pemilik rumah tidak berada dirumahnya. Pelaku juga sempat merubah kamera CCTV yang berada dirumah tersebut.
"Pelaku merubah posisi kamera cctv tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah," jelas Syafri Wasdar.
Sementara, kata Syafri Wasdar, korban Tjia Agustino (53 tahun) mengetahui rumahnya oleh orang yang tidak diketahui kemudian melaporkannya kepolsek Kalideres. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pihak satpam perumahan tersebut. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana
"Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang," ucap Syafri Wasdar.