REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Anggota Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan terduga spesialis pencuri handphone (HP) wisatawan di Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang yang selama ini merusak citra pariwisata di daerah setempat. "Terduga pelaku inisial MR (25) asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta di Mataram, Kamis (18/5/2023).
Pelaku merupakan eksekutor dalam kasus pencuri handphone dan merupakan spesialis pencurian handphone milik warga negara asing (WNA) atau wisatawan di Gili Trawangan. "Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi ketika korban Rafael Thomas (28) asal Jerman, menaruh ponsel dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat melaksanakan aktifitas berenang di Pantai Gili Trawangan. "Selang sekitar 10 menit, barang korban sudah tidak berada di tempatnya atau hilang," katanya.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi. Atas peristiwa tersebut petugas langsung respon cepat dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut.
Setelah dilakukan tracking menggunakan icloud akun iphone, petugas mengetahui posisi hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan. Kemudian personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di kos-kosan sebelah lapangan bola Gili Trawangan.
"Setibanya di lokasi tracking dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR dan temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda," katanya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah charger dan headset, 1 buah kacamata, uang Rp1 juta dan lima HP, di antaranya dua HP diakui milik korban, yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11, dan tiga HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan SatReskrim Polres Lombok Tengah," katanya.