Selasa 30 May 2023 13:29 WIB

KPI Sanksi Tujuh Program TV, Mayoritas Program Jurnalistik

Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPI.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memberikan sanksi pada tujuh program siaran di tiga stasiun TV nasional. Sanksi diberikan karena adanya tayangan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002. 

“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Berdasarkan pemaparannya, ketujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One. 

“Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI,” tutur dia. 

Tulus menjelaskan, bentuk pelanggaran di acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO, yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah, antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.

Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.

"Dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS," kata Tulus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement