Selasa 30 May 2023 10:20 WIB

KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Terkait Kasus Suap di MA

Windy mengaku mengenal Hasbi Hasan saat pendirian production house.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada Senin (29/5/2023). Dari hasil pemeriksaan itu, Windy diduga menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Ali tak memerinci identitas pemberi uang tersebut. Namun, dia menyebut, Windy juga diduga mengelola aset yang diyakini berkaitan dengan kasus ini. "Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," ujar Ali.

Diketahui, Windy diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Namun, Windy membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya sama sekali, sedikit pun satu persen pun enggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Windy juga membantah rumor yang menyebutkan dirinya memiliki hubungan khusus dengan Hasbi Hasan. Ia pun mengaku bingung lantaran dikaitkan dengan kasus ini, hingga dicegah bepergian ke luar negeri.

"Saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya mau saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau (dipanggil) jadi saksi. Terus karena saya mau keluar negeri, saya izin enggak bisa (hadir) sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK," ujar dia.

Di sisi lain, Windy mengakui dirinya memang mengenal Hasbi. Perkenalan itu terjadi saat keduanya terlibat pendirian sebuah rumah produksi atau production house. "Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal, dahulu pernah tanya-tanya saat mendirikan AJP (Athena Jaya Production), dahulu pernah ada Athena Jaya kan," kata Windy.

Windy juga menampik tudingan bahwa rumah produksi tersebut untuk pencucian uang hasil dugaan korupsi di MA. Pemilik nama asli Windy Yunita Ghemary itu mengatakan bahwa penghasilan rumah produksi tersebut tidak besar.

Lebih lanjut, Windy mengaku hanya satu bulan berkecimpung di rumah produksi tersebut. "Saya sebulan saja di situ, tetapi kan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi, benar-benar lama tidak tahu tentang Athena Jaya lagi," ujar dia.

KPK menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK pun telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan. KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan.

KPK menyebut, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Diantaranya, yakni jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga kan akan mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement