Selasa 30 May 2023 09:54 WIB

Ini Suara Parpol Islam Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Proporsional Tertutup

MK pernah menyatakan proporsional tertutup bertentangan dengan kehendak rakyat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Empat partai politik Islam yang duduk di Parlemen Senayan buka suara terkait munculnya rumor Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus mengembalikan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Informasi MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup ini diungkap mantan menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Jika informasi itu benar, artinya MK mengabulkan uji materi yang diajukan sejumlah orang terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Melalui sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai, bukan daftar caleg yang diajukan partai politik.

Baca Juga

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengingatkan, MK pernah mengabulkan gugatan dari UU Pemilu pada 2008. Sebab, keputusan DPR dan pemerintah untuk sistem pemilu menggunakan proporsional daftar tertutup terbatas.

Sehingga, keputusan MK otomatis yang semula proporsional daftar tertutup terbatas menjadi proporsional terbuka untuk Pemilu 2009 dilanjutkan pada 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, Ketua MK merupakan Prof Mahfud MD.

"Alasannya, amar putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, sistem pemilu legislatif yang menggunakan sistem tertutup itu bertentangan dengan kehendak rakyat, dengan kedaulatan rakyat," kata Viva, Rabu (30/5/2023).

Ia menuturkan, amar putusan MK itu menegaskan kalau menggunakan sistem proporsional tertutup akan melanggar kedaulatan rakyat. Sebab, proses memilih orang berdasarkan prinsip one person one vote tidak terwujud.

Saat ini, ada gugatan yang membawa lebih ke belakang lagi kembali ke tertutup, tanpa nama caleg, cuma logo partai. Padahal, ia menekankan, kita ingin pemilu berkualitas, berintegritas, jujur dan adil, aman serta damai.

Untuk mewujudkan itu, ia melihat, seluruh penyelenggara pemilu sudah terlatih menggunakan sistem proporsional terbuka. Masyarakat sudah pula memahami karena pilkada atau pilkades sudah memakai pemilihan langsung.

"Jadi, proses kesadaran berdemokrasi di rakyat, mereka sudah terbiasa, kalau hanya persoalan substantif penerapan nilai demokrasi dikalahkan persoalan teknis administrasi, itu tidak apple to apple," ujar Viva.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur (HNW) Wahid berharap, info kalau MK akan menyetujui sistem proporsional tertutup tidak benar. Sebab, MK bisa dinilai tidak konsisten dengan keputusannya sendiri pada 2008 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement