Senin 29 May 2023 18:37 WIB

Polda Bali Klarifikasi: Unggah Konten Kenakalan Bule di Medsos tidak Dilarang

Sebelumnya Kapolda Bali menyinggung UU ITE terkait viralnya video kenakalan bule.

Sebuah video viral memperlihatkan dua orang warga asing atau bule memakai seragam ojek daring dan berkendara ugal-ugalan di Seminyak, Bali. Belakangan marak unggahan konten di media sosial berisi kenakalan-kenakalan wisatawan asing di Bali. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Ahad (28/5/2023) mengatakan kaitan dan peran serta masyarakat dan juga perilaku memviralkan kelakuan WNA juga terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu Jayan.

Putu Jayan juga menyebutkan masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.

Jayan Danu menegaskan, masyarakat semestinya melaporkan tindakan nakal wisman. Bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata. Ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata. Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

"Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana," ujarnya.

 

photo
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement