Ahad 17 Mar 2024 06:42 WIB

MUI Desak Polda Bali Segera Proses Hukum Eks Senator Arya Wedakarna

MUI Bali meminta agar ada kepastian hukum untuk terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPD RI Komite I, Arya Wedakarna saat konferensi pers di Kota Denpasar.
Foto: Antara/Ni Putu Putri Muliantari
Anggota DPD RI Komite I, Arya Wedakarna saat konferensi pers di Kota Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mendesak kepolisian segera melanjutkan proses hukum atas pelaporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan Senator Bali Arya Wedakarna (AWK). Hingga saat ini, proses hukum di Polda Bali itu jalan di tempat.

Komisi Bidang Hukum MUI Bali Muhammad Zainal Abidin mengatakan, empat laporan terhadap Arya Wedakarna saat ini belum ada kepastian hukum. MUI tak ingin kemandekan proses hukum atas beberapa pelaporan tersebut menjadikan Arya Wedakarna merasa diri terlindungi dalam perbuatannya.

"Kita selalu mendorong, dan selalu mengkonfrmasi ke Polda Bali mengenai proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna ini. Karena kita juga tidak ingin melihat Polda Bali ini istilahnya masuk angin, dan merasa takut," kata Zainal saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Baca: Bela Palestina, Reality Club Asal Jakarta Tolak Tampil di SXSW Festival

Dia menerangkan, empat laporan terhadap Arya Wedakarna sudah dilakukan sejak 2017. Menurut Zainal, dalam LP Nomor 506 Tahun 2017 itu, sebetulnya tim penyidik kepolisian sudah meningkatkan proses hukum ke level penyidikan. "Dan Arya Wedakarna itu sudah pernah diperiksa," ujarnya.

Tapi laporan tersebut masuk peti es prosesnya tanpa ada penetapan tersangka. "Dari penjelasan oleh Polda Bali yang kami terima secara tertulis sebagai pihak pelapor, bahwa ada alasan-alasan intelijen sehingga membuat perkara tersebut, tidak dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka," ucap Zainal.

Karena itu, kata dia, LP Nomor 506 Tahun 2017 yang terhenti proses penyidikannya itu, dijadikan dasar bagi MUI Bali bersama kelompok masyarakat Forum Peduli Kebhinekaan Bali untuk melaporkan kembali Arya Wedakarna. Zainal menyebut, laporan baru ke Arya Wedakarna itu dilakukan oleh MUI Bali ke Polda Bali.

Adapun laporan lainnya juga dilakukan oleh Forum Peduli Kebhinekaan Bali ke Polres Singaraja di Kabupaten Buleleng. Juga, kata Zainal, laporan MUI ke Bareskrim Polri yang malah penanganannya dilimpahkan ke Polda Bali.

"Jadi sebenarnya ada empat laporan pidana di kepolisian terhadap Arya Wedakarna ini. Satu yang sudah naik ke penyidikan terkait pelaporan 2017. Dan tiga laporan lainnya, saat ini yang masih dalam penyelidikan," ucap Zainal. Empat pelaporan tersebut, kata Zainal terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Laporan yang 2017 itu, terkait dengan peristiwa pembubaran pengajian dan ceramah Ustadz Abdul Somad. Dan tiga laporan yang baru dalam penyelidikan itu, terkait dengan perbuatan Arya Wedakarna dalam peristiwa 'penutup kepala tidak jelas' itu," kata Zainal menambahkan.

MUI Bali, lanjut Zainal, terus mendorong penyidik Polda Bali melanjutkan proses hukum terhadap Arya Wedakarna. Pasalnya, pihaknya tak ingin watak antikeberagaman yang mengarah kepada sikap intoleransi yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terus berlanjut dan semakin melebar kepada bentuk berbuatan yang semakin ekstrem.

"MUI meminta agar ada kepastian hukum untuk terciptanya keadilan bagi masyarakat di Bali," kata Zainal. Dia menambahkan, dengan penyampaian yang dilakukan oleh Arya Wedakarna selama ini sangat menggannggu keharmonisan dan relasi sosial antarumat beragama di Pulau Dewata.

Walaupun masyarakatnya itu berbeda-beda dalam hal berkeyakinan dan beragamanya, kata Zainal, selama ini, kehidupan di Bali tidak pernah terjadi masalah. Sayangnya, perbedaan itu malah terus dipertentangkan oleh Arya Wedakarna.

"Jadi, pada intinya kita dari MUI, sebagai representasi umat muslim, siapapun dia, kita minta agar menghentikan. Dan dalam hal ini, kita masuk ke ranah hukum untuk menghentikannya. Karena perbuatannya itu sudah masuk ke dalam ranah pidana, ujaran kebencian, dan penistaan agama tadi," kata Zainal.

Laporan diabaikan polisi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement