Senin 29 May 2023 10:57 WIB

Dewas KPK Klaim Rampung Klarifikasi Laporan Pemberhentian Brigjen Endar, Apa Hasilnya?

Dewas telah meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement