Senin 29 May 2023 10:57 WIB

Dewas KPK Klaim Rampung Klarifikasi Laporan Pemberhentian Brigjen Endar, Apa Hasilnya?

Dewas telah meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai meminta klarifikasi ke berbagai pihak mengenai dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Kasus ini akan segera naik ke tahap sidang etik.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Albertina menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan beberapa tahapan agar laporan itu bisa secepatnya disidangkan. Salah satu proses yang sedang dilakukan adalah penyelesaian berkas berita acara.

"(Saat ini) Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ujar Albertina.

Dewas KPK telah meminta keterangan mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement