Ahad 28 May 2023 20:04 WIB

Kondisi Terkini Habib Bahar, Sudah Membaik Tapi Belum Mulai Dakwah

Habib Bakar sudah mulai beraktivitas, meski belum bisa berdakwah

Rep: Alkhaledi kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kondisi Habib telah berangsur membaik usai mengaku ditembak pada 12 Mei lalu.
Foto:

Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya kepada Republika, belum lama ini. 

Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya. 

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement