Jumat 02 Jun 2023 09:12 WIB

Semangat Revisi UU TNI dan Kecemburuan ke Polri

TNI merasa cemburu dengan Polri yang leluasa menduduki jabatan kementerian/lembaga.

Revisi UU TNI memasukkan ketentuan tentang penambahan delapan kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Foto ilustrasi TNI latihan.
Foto:

Oleh : Erik Purnama Putra, Jurnalis Republika

Dalam mengkritik TNI, sebaiknya mereka yang concern agar praktik Dwi Fungsi ABRI tidak kembali terjadi pada era sekarang, bisa fokus dan terukur membabat isi pasal yang membuka peluang untuk itu. Contohnya, jika memang militer aktif bisa berdinas di 18 instansi maka pasal yang mengaturnya harus tegas dan jelas. Kalimatnya tidak boleh dibuat bersayap. Dengan begitu, para penyusun dan pembuat draft RUU TNI bisa lebih hati-hati dan tidak memuat aturan yang isinya bermacam-macam dan malahan mengundang sorotan dari masyarakat.

Hanya saja, penulis curiga, penyusunan RUU TNI ini tidak murni didasarkan keinginan militer untuk bisa menguasai jabatan sipil seperti pada era Orde Baru. Bahkan, sampai harus ditempatkan di DPR seperti dulu ada Fraksi ABRI. Di sini, terlihat jika TNI 'merasa cemburu' dengan kiprah Polri yang semakin leluasa bisa menduduki berbagai jabatan di kementerian/lembaga negara.

TNI sepertinya 'merasa dianaktirikan' dengan melihat banyaknya pati Polri yang bisa menjabat di posisi strategis. Misalnya, Irjen Kemendagri, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Inspektur Utama Setjen DPR, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa jabatan penting lain di luar struktur Mabes Polri. Pun beberapa pati Polri juga menduduki posisi strategis di 18 instansi yang dapat ditempati militer aktif.

Berkaca dari fakta itu, sangat terlihat jika TNI tidak ingin disisihkan dengan hanya bisa menduduki jabatan di instansi terbatas, sementara Polri bisa dengan bebas masuk di berbagai kementerian/lembaga negara. Bisa saja, Anda tidak setuju dengan analisis ini. Namun, kenyataan di lapangan seperti itu.

Yang menjadi catatan, RUU TNI ini juga belum tentu mendapatkan persetujuan dari Kemenhan. Apalagi, muncul keinginan Mabes TNI ingin mengelola anggaran sendiri seperti yang dilakukan Mabes Polri selama ini. Padahal, dalam aturan sekarang, masalah anggaran TNI menjadi kewenangan Kemenhan. Karena itu, masih membutuhkan proses panjang agar RUU TNI bisa mendapatkan persetujuan dari seluruh stakeholder, bahkan sebelum diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement