Kamis 27 Jul 2023 21:55 WIB

Publik Disarankan Kawal Revisi UU TNI

Proses revisi yang terkesan tertutup yang memunculkan kecurigaan.

Diskusi publik bertema: Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia, Kamis (27/7/2023).
Foto: istimewa/doc humas
Diskusi publik bertema: Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia, Kamis (27/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dosen FH Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih mengatakan revisi undang-undang TNI harus dikawal publik, khususnya terkait dengan isu hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini disampaikan dalam diskusi Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia, Kamis (27/7/2023). Diskusi ini merupakan kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan IMPARSIAL.

Revisi UU TNI, menurutnya, malah akan membuat TNI semakin tidak akuntabel.  Sehingga dikhawatirkan revisi UU TNI ini akan mengukuhkan eksklusivitas TNI atau militer Indonesia. “Militer punya undang-undang Peradilan Militer sendiri, punya KUHP militer sendiri, mereka tidak transparan, di sana ada ankum, proses penyelesaiannya hanya di internal,” kata Toetik, dalam siaran pers yang diterima republika.co,id.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, menilai proses pembahasan revisi UU TNI ini tertutup. "Wajar ketika publik curiga apa yang ditutupi dari proses yang tertutup ini,” kata Al Araf.

Dalam revisi UU TNI, kata dia, tugas operasi militer selain perang menjadi sangat banyak . Salah satu tugas selain perang yang berbahaya adalah atas nama menjaga keamanan proyek pembangungan nasional militer dilibatkan.

Pasal ini kepentingan ekonomi politiknya sangat tinggi menempatkan militer dalam urusan keamanan dalam negeri melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional artinya ini sangat luas sekali dan berbahaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement