Sabtu 27 May 2023 22:06 WIB

Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Sebut Bukan Pijakan Konstitusional

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan persoalan baru

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi KPK. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan persoalan baru
Foto:

Lewat putusan itu, Fahri merasa ada ketidakadilan yang dipertontonkan MK. Pasalnya, MK tak mengeluarkan sikap serupa dalam gugatan "Presidential Candidacy Threshold" yang merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy. 

"Konsistensi serta sikap hukum MK menjadi penting sesungguhnya dalam menegakan konstitusi," ujar Fahri. 

Selain itu, Fahri khawatir putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memantik permohonan serupa di kemudian hari. Ia mengamati kemungkinan adanya gugatan perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. 

"Dalam kondisi demikian, MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ucap Fahri.

MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

 

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memjliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan," ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement