“Kita dalami semua, dan yang namanya proses penanganan perkara, kita pasti berjalan, tetapi dengan hati-hati dengan memastikan adanya bukti-bukti,” kata Febrie.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan tujuh tersangka. Johnny Plate ditetapkan tersangka selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (Bakti).
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika. Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investement. Satu lagi Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta selaku perantara uang dari hasil pengaturan pemenang tender.