Jumat 26 May 2023 04:20 WIB

BP Jamsostek Jakarta Cilandak Sosialisasikan Program Perlindungan untuk BPU

Para pekerja BPU diharapkan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara sosialisasi program perlindungan pekerja BPU
Foto: dok web
Acara sosialisasi program perlindungan pekerja BPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BP Jamsostek Jakarta Cilandak melakukan sosialisasi program perlindungan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) dan Keagenan Perisai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan literasi seputar perlindungan pekerja mandiri, informal, atau yang tidak terikat dengan kontrak kerja. 

Umumnya, mereka yang mendaftarkan diri ke layanan BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan karyawan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri.

Baca Juga

Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sosilisasi ini juga berfokus untuk sistem keagenan Perisai. Keagenan Perisai adalah sistem keagenan BP Jamsostek yang bertujuan untuk memberikan perluasan dan edukasi kepada masyarakat tentang program perlindungan ketenagakerjaan. 

BP Jamsostek Jakarta Cilandak mengadakan kegiatan ini pada hari Sabtu, 13 Mei 2023. Acara ini dihadiri pekerja di sektor informal dan Peserta BP Jamsostek yang ingin membantu melindungi pekerja informal. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program perlindungan BP Jamsostek, meningkatkan pendaftaran peserta dari sektor BPU, edukasi program BPJamsostek, serta memberikan informasi terkait kemudahan pelayanan.

"Melalui sistem keagenan ini, kami mengajak para agen Perisai untuk menjadi mitra dalam memperluas jangkauan program JKK, JKM, dan JHT perlindungan BP Jamsostek ke lingkungan sekitar kita", ujar Account Representative Khusus BP Jamsostek Jakarta Cilandak, Denny Siregar dalam keterangannya pada Rabu Kamis (26/5/2023).

BP Jamsostek telah menetapkan target per 2026 untuk memiliki 70 juta peserta, dengan iuran sebesar 130 T. Melalui Program BPU dan Keagenan Perisai, pihaknya berharap dapat mencapai target tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. 

Kategori BPU

Lihat halaman berikutnya >>

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement