Kamis 25 May 2023 17:49 WIB

Pakar Hukum Curigai Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Terkait 2024

Denny menduga ada kasus yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengaku mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian strategi pemenangan Pilpres 2024.
Foto:

"Yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," ujar Denny.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak tahu argumentasi MK memutuskan hal tersebut. "Saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu, tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya, kita mau ngomong apa?" ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Namun, ia menyampaikan, Komisi III memiliki alasan tentang masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III dan itu historical. Pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Bambang.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement