Rabu 24 May 2023 09:07 WIB

Kemenko PMK: Hamil Duluan, Nikah di Bawah Umur di Cirebon Melonjak

Sepanjang 2021, ada 638 anak menikah di bawah umur 18 tahun akibat pergaulan bebas.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Pernikahan anak di bawah usia 18 tahun melonjak di Kabupaten Cirebon akibat hamil duluan lantaran maraknya pergaulan bebas.
Foto: MGROL100
Pernikahan anak di bawah usia 18 tahun melonjak di Kabupaten Cirebon akibat hamil duluan lantaran maraknya pergaulan bebas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengajak sinergi kementerian, lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dunia pendidikan untuk melakukan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon. Hal itu karena melonjaknya angka pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Imron Rosadi mengatakan, perlunya sosialisasi lebih masif agar perkawinan anak bisa lebih dicegah. Terutama, bagi anak-anak yang terpaksa dinikahkan karena hamil akibat pergaulan bebas.

Imron pun mengajak instansi terkait agar bersinergi mengatasi masalah itu.

"Termasuk Kemenag, Pengadilan Negeri, dan Kemendikbudristek serta Dinas Pendidikan, dan Dinas P3APKB sebagai pintu masuk pencegahan perkawinan anak melalui dispensasi perkawinan anak dan bimbingan remaja usia sekolah," kata Imron saat memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Pilot Project Optimalisasi Sinergi Antar K/L dan OPD dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon, Rabu (24/5/2023).

Imron menyampaikan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) MA, sebanyak 483 warga Kabupaten Cirebon mengajukan dispensasi perkawinan anak melalui Pengadilan Agama pada 2019-2022. Selain itu, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon pada 2021 menunjukkan sebanyak 638 anak menikah di bawah usia 18 tahun.

Menurut dia, Kecamatan Mundu dan Greged menjadi wilayah dengan angka perkawinan tertinggi. Imron menyebutkan, berdasarkan pada hasil kunjungan awal yang dilakukan pada 8-9 Maret 2023, ditemukan sejumlah penyebab dan pendorong yang mempercepat pernikahan anak di daerah tersebut.

"Seperti hamil di luar nikah akibah pergaulan bebas, permintaan dari orang tua karena anaknya sudah sangat dekat atau akrab dengan lawan jenis, faktor sosial budaya setempat, hingga pengaruh gadget dan pola asuh orang tua yang tidak tepat," ujar Imron.

Untuk itu, menurut dia, diperlukan juga sinergi pemahaman dan tindakan dalam mengoptimalkan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon. Imron mengatakan, rapat sinergi ini juga dilakukan guna mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang lebih aktual dan faktual agar dapat dirumuskan ke dalam bentuk kebijakan atau program kegiatan secara tepat dan akurat.

Selanjutnya, juga dilakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu untuk memantau perkembangan program yang berjalan bersama K/L terkait yang direncanakan hingga akhir tahun 2023. Menurut Imron, upaya merangkul perguruan tinggi dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan pencegahan melalui sosialisasi dan pendampingan dalam program kuliah kerja nyata (KKN) Tematik serta pengabdian masyarakat dan penelitian.

Camat Mundu Anwar Sadat menyampaikan, pihaknya mengonfirmasi sejumlah dispensasi pernikahan yang masuk di wilayahnya sebagian besar disebabkan pergaulan bebas anak-anak. "Pada dasarnya, dari apa yang disampaikan oleh Pak Asdep kami siap menjalankan arahan dan menerima segala program percepatan penanganan masalah ini," kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement