REPUBLIKA.CO.ID, BONDOWOSO, – Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi kepada pemerintah Kabupaten Bondowoso. Penyerahan ini dilakukan pada hari Selasa di Pendopo Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa uang tersebut adalah hasil dari putusan final terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bondowoso pada tahun anggaran 2022. Uang ini dikembalikan ke kas daerah sebagai pengganti kerugian negara.
"Barang bukti sebesar Rp2,2 miliar ini dirampas dan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bondowoso," ujar Dzakiyul Fikri kepada wartawan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Pengembalian untuk Pembangunan Infrastruktur
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, mengungkapkan bahwa uang pengembalian tersebut akan masuk ke kas daerah dalam kategori pendapatan asli daerah atau PAD ke pos lain-lain. Karena uang ini berasal dari kasus korupsi proyek pengerjaan infrastruktur jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, maka akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur sesuai prioritas yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah dua kali menyerahkan uang kerugian negara ke APBD. Selain ucapan terima kasih, mungkin nanti kami akan memberikan penghargaan kepada Kajari," tambah Bupati Abdul Hamid Wahid.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.