Jumat 21 Sep 2018 17:45 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang 88 Kali

Para anggota DPRD Sumut tersebut menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami  kasus dugaan penerimaan suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap 38 anggota DPRD Sumut.  Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini  penyidikan kasus tersebut terus berjalan, bahkan pengembalian uang pun terus dilakukan. 

"Hingga saat ini sejumlah anggota DPRD Prov. Sumut telah mengembalikan uang yang pernah diterima sebelumnya dengan total Rp 7,15 Miliar. Pengembalian dilakukan selama 88 kali, diantaranya ada yang mengembalikan secara bertahap atau lebih dari 1 kali pembayaran. Kisaran nilai pengembalian secara mencicil tersebut mulai dari Rp 500 ribu, Rp 2,5 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/9).

Febri menuturkan, seluruh uang yang dikembalikan tersebut disita KPK dan menjadi bagian dari pemberkasan perkara. Ia pun menegaskan, meskipun pengembalian uang yang pernah diterima tidak menghapus pidana, namun KPK menghargai hal tersebut dan tentu akan diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan.

"Kami ingatkan kembali pada seluruh pihak yang pernah menerima uang terkait kasus ini, ataupun kasus lain yang diproses KPK agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Sikap koperatif terhadap proses hukum akan lebih baik bagi penanganan perkara dan kepentingan tersangka sendiri," ujar Febri.

Baca juga: Alasan Dahnil Gabung ke Prabowo dan Kekhawatiran Kubu Jokowi

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta perorang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang, baik mantan maupun anggota DPRD Sumut, telah dilakukan penahanan antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

Baca juga: Membuktikan Omongan Buwas Soal Gudang yang Penuh

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Baca juga: TGB: Berjuang tidak Harus Berada di Tim Pemenangan Jokowi

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement