Selasa 23 May 2023 16:30 WIB

BKKBN Kebut Pencapaian Target Penurunan Stunting 14 Persen

Pemerintah punya waktu hingga 2024 untuk turunkan stunting hingga 14 persen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pencegahan stunting. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target pencapaian penurunan stunting sebesar 14 persen pada 2024.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi pencegahan stunting. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target pencapaian penurunan stunting sebesar 14 persen pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target pencapaian penurunan stunting sebesar 14 persen pada 2024. Ada tujuh poin penting yang harus dikejar oleh Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) dalam kurun waktu 1,5 tahun sisa.

“Arahan Bapak Kepala BKKBN agar tujuh poin utama yang menjadi sumber-sumber yang bisa mempercepat penurunan stunting harus dicermati oleh para Satgas,” kata Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto, dalam siaran pers, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Poin pertama, menurut Tavip, adalah ketersediaan data yang dapat dimanfaatkan dalam melakukan intervensi di lapangan, khususnya data para penerima manfaat, yaitu keluarga berisiko stunting atau anak balita stunting. Poin kedua adalah peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam melakukan pendampingan intensif agar keluarga berisiko stunting benar-benar terhindar dari risiko stunting.

“Ketiga adalah pelaksanaan minilokarya di kecamatan yang dipimpin camat dan menghadirkan pemateri dari kepala Puskesmas, kepala KUA dan penyuluh keluarga berencana. Dengan dilaksanakan setiap bulannya secara rutin dan konsisten, diharapkan berbagai masalah, kendala dan hambatan dapat dipecahkan dan diselesaikan,” ujar dia.

Selanjutnya yang keempat adalah menggerakkan seluruh pihak atau konvergensi semua dinas yang dapat berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting di daerah. Seluruh pihak yang dimaksud, seperti Dinas PU, Dinas Pangan atau pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas KB, dan dinas terkait lainnya.

Kelima adalah pelaksanaan audit kasus stunting (AKS) yang bertujuan untuk menemukan treatment yang dilakukan untuk menangani kasus stunting. Keenam, pemberian makanan tambahan (PMT) yang dilaksanakan tepat sasaran.

“Sebaik apapun rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting yang kita lakukan, tidak akan banyak bermakna manakala tidak ada makanan bergizi dan sehat yang sampai kepada keluarga berisiko stunting dan balita stunting,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement