Selasa 23 May 2023 15:19 WIB

IRT Laporkan Seorang Pengacara ke PERADI

Pengacara tersebut dilaporkan ke PERADI terkait dengan pelanggaran kode etik.

Ibu rumah tangga berinisial EK melaporkan seorang pengacara ke PERADI di Jakarta
Foto: PERADI
Ibu rumah tangga berinisial EK melaporkan seorang pengacara ke PERADI di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga, EK, mengeluhkan perilaku seorang advokat berinisial SG yang diduga memberikan bukti dokumen berupa Surat Keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Simalungun. Wanita itu melaporkan si pengacara ke kantor pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta. 

Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang mencoreng profesi pengacara. "Surat Keterangan yang diberikan SG berada di urutan pertama dalam daftar bukti," kata EK dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/5/2023). 

Baca Juga

Ibu rumah tangga asal Demak, Jawa Tengah itu menyayangkan perilaku si pengacara yang diketahui berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun.

Dia menjelaskan, surat keterangan yang diduga dipalsukan tersebut diterbitkan Pemerintah Daerah setempat setelah delapan pihak pemohon mengajukan surat pernyataan sebagai dasar pembuatan surat keterangan. Namun, dari delapan pihak yang tercantum pada Surat Keterangan, hanya satu pihak yang membubuhkan tanda tangan di atas materai. 

"Tujuh pihak lainnya tidak menandatangani Surat Keterangan untuk pengajuan pembuatan Surat Keterangan," ungkapnya. 

Saat memberikan keterangan kepada pers pada Selasa (23/5), pelapor mengatakan PERADI telah menerima laporannya pada tanggal 12 Mei 2023. 

EK yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga melanjutkan, dia meminta agar PERADI bersikap independen dan profesional dalam menindaklanjuti laporannya. "Setahu saya, pengacara itu seharusnya menyampaikan kebenaran dan bukan sebaliknya malah memberikan bukti palsu di persidangan," tegasnya. 

Dia berharap PERADI memberikan sanksi berat kepada SG. Sebagai informasi, dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/ PN Sim, SG menjadi kuasa hukum dari lima pihak penggugat melawan tiga pihak tergugat. Adapun EK menjadi pihak tergugat II.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dengan mengacu pada bukti yang disampaikan SG. Namun, di tingkat pengadilan tinggi, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Kini, perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/ PN Sim tersebut, telah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Menurut EK, pihaknya tidak ikut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun karena terkendala biaya membayar biaya perkara banding. "Saya sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga dan suami saya bekerja hanya sebagai pekerja harian lepas. Kami tidak punya uang untuk membiayai perkara banding ke Pengadilan Tinggi Medan," urainya. 

Di sisi lain, atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun, pihak tergugat I telah melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/ PN Sim tersebut. Laporan Ke Komisi Yudisial diterima pada tanggal 29 November 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement