Selasa 23 May 2023 13:28 WIB

Soal LGBT Kodrat Tuhan, Ini Klarifikasi Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud menegaskan, selama tak dilarang dalam UU, LGBT tak bisa ditangkap sembarangan.

Rep: Febryan A, Mabruroh/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan langkah-langkah awal dirinya setelah ditunjuk sebagai Plt Menkominfo dan isu-isu terkini di kementerian tersebut.
Foto:

Kemudian transgender merupakan seseorang yang cara berperilaku maupun penampilannya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Sedangkan biseksual sebutan bagi mereka yang dapat tertarik pada keduanya, laki-laki dan perempuan.

Jika dilihat dari sudut pandang agama, lanjut Euis, sangat jelas bahwa agama Islam yang menjadi agama mayoritas dari penduduk Indonesia, melarang perilaku menyimpang tersebut. Bahkan disebutkan juga di dalam Alquran bagaimana Allah kemudian menurunkan azab kepada mereka yang menyimpang ini.

"Agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia jelas-jelas melarang perilaku homo dan perilaku seks menyimpang," kata Euis.

Eius bahkan sempat bergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) saat memerjuangkan uji materi Pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ia dan semua anggota yang tergabung di AILA mengajukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi pada 2016-2017 dengan harapan para pelaku LGBT dapat dipidanakan.

Semua yang dilakukannya itu semata-mata karena kekhawatiran para orangtua akan fenomena LGBT yang sudah semakin mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. Bahkan aparat pun hanya bisa membubarkan aktivitas kelompok tersebut tanpa bisa mempidanakan.

Euis sangat berharap agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas, yang melarang perilaku penyimpangan seksual apalagi sampai berkampanye dan berupaya melegalkan LGBT. “Itu yang kami lakukan dengan JR (judicial review) KUHP ke MK tahun 2016-2017. Meminta aturan yang eksplisit larangan cabul sesama jenis baik kepada anak, antaranak, antarorang dewasa, suka sama suka apalagi (disertai) kekerasan dan paksaan,” kata Euis.

photo
LGBTQ - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement