Selasa 23 May 2023 05:51 WIB

Bujuk Rayu Anggota DPR dari PKS Sebelum Lakukan Kekerasan Seksual Menurut Pengacara Korban

PKS menegaskan, kasus ini masalah pribadi BY bukan masalah partai.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, yakni M (30). Adapun sebelum pernikahan keduanya, BY disebut kerap membujuk korban agar menikah dengannya.

"BY yang seorang wakil rakyat DPR RI berusia 57 tahun dan beristri saat itu, mengejar-ngejar korban, membujuk rayu korban, menyatakan cinta, menulis puisi cinta, mengajak menikah berkali-kali," ujar kuasa hukum M, Srimiguna, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Korban sebenarnya sudah berkali-kali menolak ajakan menikah dari BY, bahkan tak membalas pesan dan mengangkat telepon darinya. Namun, BY disebut tak menyerah dan justru mendatangi rumah M dan memberikannya sepucuk surat.

"BY menunggu korban yang tak kunjung membukakan pintu rumah pun akhirnya menulis surat cinta yang tidak mau kehilangan korban yang diselipkan ke pintu rumah. BY berusaha dengan berbagai macam cara agar korban mau menjadi istrinya," ujar Srimiguna.

"Namun, sayangnya setelah menjadi istri BY korban menemukan malapetaka dalam hidupnya berupa kekerasan dalam rumah tangga," kata Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.

Srimiguna menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT, di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna.

Ia sendiri sudah melaporkan BY ke MKD DPR. Anggota Komisi VIII DPR itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Kemudian, melanggar Pasal 2 Ayat 4 terkait integritas. Selanjutnya, melanggar Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujar Srimiguna.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement