REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang suami istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib usai melakukan penipuan tiket konser Coldplay. Tidak tanggung-tanggung pasangan suami istri asal Bantul, Yogyakarta tersebut menipu puluhan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut kedua pelaku telah mempersiapkan segalanya sebelum melakukan aksinya. Termasuk membeli tiket asli konser Coldplay, akun twitter untuk jasa titip (Jastip) dan juga rekening untuk menampung hasil penipuannya.
"Iya (pelaku) beli tiket juga. Dia punya tiket satu, itulah dia buat kalau dia punya tiket. Tiketnya (harga) Rp 4,5 juta," beber Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Dalam aksinya, Auliansyah menjelaskan, aksinya pelaku membuat postingan jasa titip atau Jastip Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id. Lalu tersangka memposting “OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta • Fee Bookslot 50K/Tiket. 1st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket + fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured. Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group.
“Setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi link form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer bookslot sebesar Rp 50 ribu per tiket,” terang Auliansyah.
Kemudian tiket asli tersebut diposting di akun Jastipnya seolah-olah mereka benar-benar membeli tiket yang diinginkan para korban. Sehingga para korban pun terpedaya dan menyetorkan sejumlah uang untuk menembus tiket tersebut. Hasil dari tracing penyidik di rekening korban ada uang sekitar Rp 257 juta yang diduga hasil penipuan tiket konser Coldplay.
“(Kerugian korban) bervariasi setiap tiketnya, yang pasti jauh lebih mahal dari aslinya dan tiket itu tidak ada (bodong),” ucap Auliansyah.
Menurut Auliansyah, pelaku sendiri membeli akun tersebut dari twitter. Disebutnya pelaku membeli akun twitter @Findtrove_id dengan harga Rp 750 ribu. Salah satu alasan pelaku membeli akun twitter tersebut, karena sudah memiliki banyak pengikut. Sementara nomor rekening yang digunakan pelaku dibeli dari twitter dengan harga Rp 400 ribu.
"Kita lagi proses ini. Karena kan tadi kita tanya dari mana ininya (akun twitter) mereka beli? Dengan harga berapa? Kita akan kembangkan," tutur Auliansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.