REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penangkpan sepasang suami istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) di kelurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
“Telah diamankan dua orang yang mana mereka melakukan penipuan terkait penjualan Coldplay. Atas nama ABF laki laki diamankan di Kabupaten Bantul DIY. Insial W perempuan amankan di Yogyakarta juga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Menurut Kombes Auliansyah Lubis pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay berawal laporan salah satu dari 60 korban ke Polda Metro Jaya. Dalam aksinya pelaku membuat postingan jasa titip atau Jastip Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id. Pelaku sendiri membeli akun tersebut dari twitter, termasuk nomor rekening yang digunakan pelaku dengan harga Rp 400 ribu.
“Setelah proses penyidikan di twitter ada jual-beli rekening. Beli rekening seharga Rp 400 ribu,” ungkap Kombes Auliansyah Lubis.
Dalam modus operandinya, tersangka memposting “OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta • Fee Bookslot 50K/Tiket. 1st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket + fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured. Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group.
“Setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi link form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer bookslot sebesar Rp 50 ribu per tiket,” terang Kombes Auliansyah Lubis.
Kemudian tersangka meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran tiket secara full. Adapun harga yang dipatok per tiket bervariasi dengan selisih harga hampir dua kali dari harga aslinya. Selanjutnya tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran. Namun tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus.
“Korban melapor ke tempat kita lebih kurang Rp 60 orang. Tracing Rp 257 juta,” kata Kombes Auliansyah Lubis.
Selanjutnya untuk meyakinkan para korbannya, menurut Kombes Auliansyah Lubis, tersangka telah membeli satu tiket konser Coldplay asli. Kemudian tiket asli tersebut diposting di akun Jastipnya seolah-olah mereka benar-benar membeli tiket yang diinginkan para korban. Sehingga para korban pun terpedaya dan menyetorkan sejumlah uang untuk menembus tiket tersebut.
“(Kerugian korban) bervariasi setiap tiketnya, yang pasti jauh lebih mahal dari aslinya dan tiket itu tidak ada (bodong),” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.