Senin 22 May 2023 15:23 WIB

Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Seret Johnny Plate, Ini Detail Peran Para Tersangka

Korupsi BTS 4G Kemenkominfo diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto:

1. Tersangka Johnny Gerard Plate

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada saat mengumumkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023) menjelaskan, penetapan tersangka itu terkait dengan dua perannya. “Peningkatan status saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Namun penjelasan rinci tentang peran Johnny sebagai menteri dan KPA proyek itu, pernah dijelaskan, saat Kuntadi memeriksa menkominfo sebagai saksi dalam pemeriksaan sebelumnya. Sebelum jadi tersangka, penyidik Jampidsus, dua kali memeriksa Johnny, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023).

Usai memeriksa Johnny, Rabu (15/3/2023), Kuntadi pernah menerangkan, penganggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo adalah tahun jamak 2020-2025. Nilainya Rp 10 triliun. Tetapi, Kuntadi menjelaskan, pencairan dana tersebut sudah 100 persen pada 2022.

Pencairan dana tersebut, kata Kuntadi dialukan di kementerian. Namun  BAKTI, selaku Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pelaksana kegiatan pelaksanaan proyek sudah melunasi dana pembangunan kepada konsorsium pemegang tender. Kuntadi juga menerangkan, penggunaan dana tahun jamak seratus persen pada 2022 itu, memunculkan adanya dugaan pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut.

“Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” kata Kuntadi.

Dalam penyidikan juga ada terungkap temuan seperti pengkondisian pemenangan tender, sampai penggelembungan harga satuan pengadaan infrastruktut BTS 4G. “Kita juga sudah mengetahui dari penyidikan, bahwa terdapat kemahalan-kemahalan harga, yang kemahalan tersebut dari hasil permufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Kata dia, sejak awal penyidikan timnya sudah mengantongi bukti adanya kongkalikong antara pejabat tinggi di level menteri dan pejabat tinggi Kemenkominfo dan di BAKTI dalam pembuatan aturan-aturan internal untuk memenangkan delapan konsorsium teknologi sebagai pemegang tender. Dari penyidikan pula terungkap adanya dugaan permintaan uang dari kementerian kepada Bakti yang bersumber dari para vendor pemenang tender, untuk pelaksanaan pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G tersebut.

Bahkan terungkap, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai adik kandung menteri yang turut mendapatkan uang dan fasilitas BAKTI dalam pengerjaan proyek bancakan itu. Dalam pemeriksaan, Gregorius Plate mengembalikan uang senilai Rp 534 juta terkait peran Johnny Plate sebagai menteri.

“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi JP yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tersangka AAL, juga disebutkan adanya permintaan langsung uang Rp 500 juta setiap bulannya oleh Menkominfo Johnny Plate kepada dirut Bakti itu. Kuntadi, pada Senin (15/5/2023) menyampaikan, dugaan keterlibatan Menteri Johnny, pun Gregorius Plate dalam kasus ini, akan terus didalami sampai cukup bukti untuk peningkatan sebagai tersangka tambahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement