Senin 22 May 2023 13:54 WIB

Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap

Korban diduga diperkosa sebelum dibunuh oleh tersangka.

Kapolrstabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Polrestabes Semarang akhirnya menangkap tersangka pembunuh putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (ilustrasi)
Foto: Bowo Pribadi
Kapolrstabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Polrestabes Semarang akhirnya menangkap tersangka pembunuh putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Diketahui, korban dianiaya hingga meninggal dunia.

"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada pers di Semarang, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

AN mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik. Irwan mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.

Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku. "Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Irwan.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement