Walau demikian, menurut LBH Pelita Umat, jika tidak ditemukan proyektil peluru bukan berarti tidak terjadi penembakan. Chandra mengingatkan polisi bisa mendalami bekas luka di tubuh HBS karena luka tembak memiliki ciri-ciri atau klasifikasi khusus.
"Klasifikasi luka tembak dapat ditentukan berdasarkan ciri-ciri yang khas ditimbulkan pada setiap tembakan yang dilepaskan dari berbagai jarak. Untuk melihat hal tersebut diperlukan Radiologi Forensik," ujar Chandra.
Dalam kasus ini, Chandra mendesak unsur Polri melepaskan diri dari kepentingan politik. Sebab HBS merupakan warga Indonesia yang punya hak untuk diproses perkara hukumnya oleh polisi. "Saya mendorong agar unsur politik atau kekuasaan dalam penanganan perkara HBS dihindarkan. Kepolisian harus berdiri tegak secara profesional," ujar Chandra.