REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan dalam penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dalam pengungkapan suatu tindak pidana korupsi, proses penyidikan berjalan, umum menemukan bukti-bukti baru atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, yang selama ini belum dapat dijerat.
Karena itu, kata Febrie, penyidikannya tak boleh menutup peluang mengusut semua pihak yang terbukti ada keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. “Kadang-kadang juga, ketika kasusnya sudah disidang, sudah sekian lama putus, pas diujungnya, kita ketemukan alat bukti baru keterlibatan yang lain, bisa kita tetapkan tersangka (tambahan). Jadi, tidak terputus hanya di nama-nama yang sudah kita tetapkan (tersangka) itu,” ujar Febrie, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Namun, kata Febrie, prioritas utama tim penyidikannya sementara ini, adalah memastikan percepatan proses penegakan hukum terhadap enam tersangka yang sudah ditetapkan, agar segera disidangkan. “Setelah kita lihat ada orang-orang yang sudah kita nyatakan terlibat, dan kita tetapkan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan (perbuatannya), ini kan prioritas setelahnya, bagaimana supaya kasus ini agar dapat segera kita sidangkan,” begitu kata Febrie.
Saat ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Pada Rabu (17/5/2023), penyidik kejaksaan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Menteri dari Partai Nasdem itu adalah tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek nasional tahun jamak yang bernilai Rp 10 triliun itu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menjebloskan Johnny Plate ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. Sebelum menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, tim penyidikan di Jampidsus, pada Januari - Februari 2023 sudah menetapkan lima tersangka awalan dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).