Jumat 19 May 2023 03:56 WIB

Tilang Manual di Pangandaran Kembali Berlaku Mulai Juni

Tilang elektronik tetap diberlakukan sebagai satu kesinambungan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi tilang. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Foto:

Asep mengatakan, kendati tilang manual kembali diberlakukan, tilang elektronik tetap akan dilakukan di lapangan. Sebab, tilang manual dan elektronik disebut sebagai satu kesinambungan. 

"Jadi keluar kode bayar itu setelah ditilang manual. Jadi difoto dulu, direkam pelanggaran, buktinya berbentuk surat kalau pakai kamera. Namun yang tertangkap langsung di lokasi, lewat tilang manual. Nanti bayarnya melalui ATM BRI," kata dia.

Ihwal adanya sikap skeptis masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual, Asep menjelaskan, perlakuan terhadap pelanggaran dalam proses tilang manual dan elektronik akan sama. Pelanggar tetap harus membayar denda di BRI. 

"Saya sudah perintahkan anggota agar tidak menerima titipan denda. Sekarang kan banyak BRI-link, bayar di sana. Tidak ada anggota yang menerima titipan denda, semua bayar melalui mesin," kata dia.

Apabila nantinya masih ada anggota yang meminta uang, Asep mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke Polres Pangandaran. Polres Pangandaran disebut akan menindak anggota yang tidak bekerja sesuai prosedur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement