Kamis 18 May 2023 17:38 WIB

Proyektil Peluru Jadi Kunci Ungkap Kasus Penembakan Habib Bahar

Jika tidak ditemukan proyektil peluru bukan berarti tidak terjadi penembakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga mengatakan, agar kasus penembakan Habib Bahar bin Smith (HBS) diproses dulu oleh kepolisian. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.

"Biar diperiksa oleh polisi dulu, kita kan tidak bisa berkomentar," kata Mahfud di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Mahfud menyebut bahwa ia belum menerima laporan detail terkait kasus ini. Dengan begitu, belum dipastikan seperti apa luka tembak yang dialami HBS.

"Ditembaknya di mana, lukanya di mana, kan itu belum jelas juga. Kita tunggu saja penjelasan polisi, yang jelas hukum harus ditegakkan, harus dicari buktinya, ditunggu saja," ujar Mahfud.

Polisi juga masih melakukan pendalaman atas laporan penembakan Habib Bahar bin Smith di sekitar Pusdiklat Dishub, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Jumat (12/5/2023) malam. Saat ini, hasil visum dari HBS belum keluar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement