Kamis 18 May 2023 14:54 WIB

Jampidsus Minta Korporasi Pemenang Tender Proyek BTS 4G Bakti Lanjutkan Pembangunan

Kejagung mengaku telah memanggil pihak korporasi yang terkait dalam proyek ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar korporasi pemenang tender BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melanjutkan pengerjaan menara dan infrastruktur jaringan komunikasi itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjanjikan penerjunan tim pendamping hukum bagi para vendor pemenang tender.

Hal ini untuk menuntaskan kewajiban mereka melanjutkan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti tersebut. Febrie mengatakan, ada dua jalur penyelesaian terpisah yang dilakukan kejaksaan dalam penuntasan kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Baca Juga

Yaitu jalur penindakan hukum terkait perkara pokok korupsinya yang saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dan kedua menyangkut soal penyelesaian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 7.000 tower BTS 4G Bakti yang harus tetap diselesaikan di seluruh wilayah.

“Untuk itu, kita (kejaksaan) sudah memanggil para pihak (korporasi) yang terkait dalam proyek itu, untuk bisa terus melanjutkan pengerjaannya. Kita dorong untuk diselesaikan, dengan kita melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korporasi agar semua BTS ini, bisa tetap terpasang,” kata Febrie kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Dia mengatakan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut, merupakan proyek strategis nasional yang vital bagi masyarakat. “Karena proyek ini, untuk masyarakat di wilayah 3 T (terpencil, terluar, tertinggal) yang sulit untuk mendapatkan haknya dalam berkomunikasi, dan mengakses telekomunikasi,” ujar Febrie.

Sedangkan untuk penindakan hukum, kata Febrie, tim penyidikannya memastikan proses hukum terhadap enam tersangka yang sudah ditetapkan saat ini secepatnya masuk ke persidangan. Dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini penyidik Jampidsus-Kejagung menebalkan angka kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun.

Nilai tersebut bersumber dari Rp 10 triliun dalam penganggaran proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G 2020-2025. Enam tersangka yang sudah ditetapkan, terakhir, Rabu (17/5/2023) adalah Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Menteri Johnny Plate adalah tersangka yang keenam. Sebelumnya, lima tersangka awalan dalam kasus tersebut, sudah terlebih dahulu masuk ke sel tahanan. Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement