REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memastikan penetapan status tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang pemilu 2024. Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
"Saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan Pak JGP dengan kasus politik apalagi ini tahun-tahun politik dan menjelang pemilu," ujar Ngabalin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (18/5).
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait kasus ini. Menurutnya, sudah dipastikan bahwa kasus ini murni terkait dengan tugas dan tanggung jawab Johnny Plate sebagai Menkominfo.
"Tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP dalam tugasnya sebagai kementerian komunikasi dan informatika dalam hal perkara BTS," ujarnya.
Ngabalin menyampaikan, penyelidikan kasus yang menyeret Sekjen Nasdem itupun sudah berjalan cukup lama. Bahkan adik dari Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate juga sebelumnya telah mengembalikan uang Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Lebih lanjut, Ngabalin mengatakan, peringatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh jajaran pembantunya agar tidak terlibat dalam masalah hukum sudah berkali-kali disampaikan. "Karena kapan terjadi dengan masalah hukum maka tidak akan mungkin Presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata dia.
Ngabalin pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menjalankan tugas-tugasnya dalam kasus ini. "Proses ini dia berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi penghormatan kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan apa yang terjadi pada JGP," ujar Ngabalin.