REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak mempermasalahkan pemanggilan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh KPK.
"Tidak ada masalah dengan adanya undangan klarifikasi dari KPK terkait LHKPN kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim," ujar Arinal Djunaidi, di Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023)
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut hanya terkait keterlambatan pengisian LHKPN.
"Kemarin (Wakil Gubernur Lampung) izin tidak masuk kerja karena diundang oleh KPK hari ini, jadi saya perbolehkan, tidak ada masalah untuk ini hanya klarifikasi saja," katanya.
Dia menilai Wakil Gubernur Lampung tidak bermasalah dan berkinerja baik. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang dilakukan hari ini," ujar dia menambahkan.
Diketahui, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim telah menjalani klarifikasi oleh KPK selama empat jam. Menurut dia, data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 425 juta.
Dia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp6,35 mikiar dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.