Rabu 17 May 2023 16:14 WIB

Pedagang Jasuke Keliling di Palmerah Cabuli Dua Bocah Perempuan

Polrestro Jakbar menciduk penjual jasuke 40 tahun asal Bogor yang cabuli bocah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi meringkus pelaku pencabulan (ilustrasi).
Foto: LSM Trinusa
Polisi meringkus pelaku pencabulan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menciduk seorang pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling berinisial A (40 tahun) terkait pencabulan dua bocah perempuan di kawasan Palmerah, Jakbar. Aksi biadab pelaku dilakukan pada saat berkeliling berdagang pada Sabtu (6/5/2023).

"Pelapor seorang laki-laki SF 38 tahun kemudian di sini ada dua orang korban ya inisial Z dan U berusia tujuh tahun kemudian kami sudah mengamankan satu orang tersangka brinisial A umur 40 tahun lelaki asal Bogor Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakbar, Kompol Andri Kurniawan kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurut Andri, peristiwa tidak senonoh itu berawal pada saat pelaku berinisial A yang berkeliling menjajakan dagangannya. Kemudian, pelaku A menghampiri sejumlah bocah perempuan. Pada saat itu, dua korban Z dan U sedang duduk atau bermain bersama teman-temannya.

 

"Si Bapak ini si laki-laki ini yang sambil berjualan melihat lah tadi anak-anak tadi tersebut sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," jelas Andri.

Dalam aksi bejadnya, pelaku meraba bagian dada dan alat kelamin korban. Bahkan, pelaku memaksa tangan korban untuk memegang alat kelamin pria bejat tersebut. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya atas apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

"Kami terapkan adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement