Rabu 17 May 2023 15:55 WIB

Deputi KSP Bantah Penetapan Tersangka Johnny G Plate Terkait Politik

Jaleswari meminta kasus korupsi yang menjerat Menkominfo diserahkan proses hukum.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampak mengenakan rompi berwarna merah muda saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Rabu, (17/5/2023).
Foto:

Semengtara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate, Rabu siang WIB. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.

Sekjen DPP Partai Nasdem itu dituding terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. "Terhadap saksi JP, setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, kita lakukan penindakan berupa penahanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan.

Penahanan terhadap tersangka Johnny Plate dilakukan tahap pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung di Jakarta Selatan, selama 20 hari. "Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Kuntadi.

Kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo dinilai merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut, dianggarkan senilai Rp 10 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Johnny sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali sebagai saksi. Pemeriksaan sebelumnya, pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Pada pemeriksaan ketiga, Rabu (17/5/2023), Johnny pun sebetulnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih dua setengah jam sejak pukul 09.00 WIB, penyidik meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah dilakukan evaluasi, kami (penyidik) menyimpulkan telah ada alat bukti yang cukup, bahwa saksi JP, terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G. Karena itu, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement