Rabu 17 May 2023 15:15 WIB

Ini Alasan Mengapa Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka

Kejaksaan telah menetapkan menteri dari Nasdem, Johnny G Plate, sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Foto:

Kuntadi menambahkan, dalam penyidikan juga ada terungkap temuan seperti pengkondisian pemenangan tender, sampai penggelembungan harga satuan pengadaan infrastruktut BTS 4G.  “Kita juga sudah mengetahui dari penyidikan, bahwa terdapat kemahalan-kemahalan harga, yang kemahalan tersebut dari hasil permufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Ia mengatakan, sejak awal penyidikan timnya sudah mengantongi bukti adanya kongkalikong antara pejabat tinggi di Kemenkominfo, dan di BAKTI dalam pembuatan aturan-aturan internal untuk memenangkan delapan konsorsium teknologi sebagai pemegang tender. Dari penyidikan pula terungkap adanya dugaan permintaan uang dari kementerian kepada BAKTI terkait pelaksanaan pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G tersebut.

Bahkan terungkap, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai adik kandung menteri yang turut mendapatkan uang dan fasilitas BAKTI dalam pengerjaan proyek bancakan itu. Dalam pemeriksaan, Gregorius Plate mengembalikan beberapa uang yang ia nikmati dari BAKTI. Pengembalian tersebut diserahkan kepada penyidik. Namun Kuntadi pernah mengungkapkan, pengembalian uang senila Rp 534 juta tersebut terkait dengan peran Johnny Plate sebagai menteri. “Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tersangka AAL, juga disebutkan adanya permintaan langsung uang Rp 500 juta setiap bulannya oleh Menkominfo Johnny Plate kepada dirut BAKTI itu. Kuntadi, pada Senin (15/5/2023) menyampaikan, dugaan keterlibatan Menteri Johnny, pun Gregorius Plate dalam kasus ini, akan terus didalami samapi cukup bukti untuk peningkatan sebagai tersangka. Menteri Johnny Plate bungkam menanggapi statusnya sebagai tersangka saat diseret ke mobil tahanan kejaksaan, Rabu (17/5/2023). 

Akan tetapi, pada 15 Maret 2023 lalu, usai menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Pidsus Kejakgung, Johnny Plate pernah menegaskan, dirinya siap dimintakan pertanggungjawaban hukum terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. “Saya sebagai warga negara, dan menteri komunikasi dan informatika, pembantu presiden, punya kewajiban untuk selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Dan itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny.

Kerugian negara

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pun sudah merampungkan dan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut ke Jaksa Agung, Senin (15/5/2023). Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, selama enam bulan investigasi bersama yang dilakukan tim di Jampidsus, penghitungan kerugian negara terkait korupsi BTS 4G Kemenkominfo itu senilai delapan triliun lebih. “Berdasarkan semua yang kita lakukan (hitung), berdasarkan alat-alat bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan, dan kami simpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar (Rp) 8,32 triliun,” begitu ujar Yusuf, di Kejakgung, Senin (15/5/2023).

Yusuf menerangkan, ada tiga kategori nilai kerugian yang diperoleh dari penghitungan versi BPKP. Penghitungan pertama terkait dengan kerugian negara dalam kegiatan penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Kedua kerugian negara yang diperoleh dari penghitungan penggelembungan anggaran atau mark-up penyediaan infrastrukur BTS 4G BAKTI. Ketiga, terkait dengan penghitungan kerugian negara menyangkut pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. 

Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di puluhan ribu titik. Yang terindikasi korupsi ada pada 4.200 titik terluar wilayah Indonesia yang terbagi dalam lima paket tender. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement