REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Novel Baswedan memprotes gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga lima tahun dari semula empat tahun.
Novel menyindir ada maksud kepentingan pribadi di balik gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. Ia pesimis gugatan tersebut bertujuan demi kepentingan publik.
"Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dkk hanya memikirkan kepentingan pribadi," kata Novel kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Novel awalnya kaget ketika mendapati informasi isi gugatan Nurul Ghufron. Ia merasa tindakan semacam itu hanya terjadi di periode pimpinan KPK saat ini.
"Kita tentu heran ketika pimpinan KPK hanya memikirkan kepentingan pribadi. Barangkali baru pada periode masa pimpinan KPK sekarang hal itu terjadi," ujar Novel.
Novel mengingatkan Nurul Ghufron untuk fokus pada kerjanya memberantas korupsi di Tanah Air. Ia berpesan agar para pimpinan KPK tak mencari sensasi atau malah menjadi bagian dari masalah korupsi.
"Alih-alih bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, justru pimpinan KPK masa ini menjadi masalah dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi," ucap Novel.
Novel merujuk kasus pembocoran data rahasia penyelidikan dan pertemuan dengan pihak berperkara yang terjadi di era Ketua KPK Firli Bahuri. "Sekali lagi, ini memprihatinkan dan menyedihkan," tegas Novel.
Ke depannya, Novel hanya bisa berharap usaha memberantas korupsi kembali diperkuat.
"Kita semua paham banyak pihak yang terusik dengan perubahan UU KPK yang melemahkan, dan mereka berjuang dengan beberapa upaya hukum agar pemberantasan korupsi bisa diperkuat," sebut Novel.
Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUDRI 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini, kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ujar Ghufron.