Selasa 16 May 2023 01:05 WIB

Pendaftaran Caleg di KPU Selesai, Sidang Sistem Proporsional Pemilu di MK Belum Diputus

Sidang gugatan sistem proporsional pemilu di MK memunculkan ketidakpastian.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan sambutan saat menerima kedatangan pimpinan PKS untuk mengajukan bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu serentak tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI dalam kontestasi Pemilu 2024. Sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI dari PKS diantaranya 35,9 persen merupakan bakal caleg perempuan telah terdaftar di KPU untuk mengikuti Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
Foto:

Sejumlah elite partai politik memang sudah mengeluhkan lamanya proses sidang penentuan sistem pemilu ini. Bahkan, Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan keluhan itu secara langsung di hadapan hakim konstitusi saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait pada pertengahan Maret 2023 lalu. 

Jansen mengatakan, terus bergulirnya sidang gugatan sistem proporsional terbuka ini telah memunculkan ketidakpastian. Dia mengaku banyak menerima pertanyaan dari kader Demokrat soal sistem apa sebenarnya yang bakal diterapkan dalam Pemilu 2024. Para kader itu menyatakan akan mengurungkan niatnya menjadi caleg jika pileg menggunakan sistem proporsional tertutup. 

"Jadi banyak sekali, Yang Mulia, ketidakpastian jika terbuka atau tertutup ini tidak segera diputus, Yang Mulia," kata Jansen di ruang sidang MK, ketika itu.

Jansen pun meminta agar MK menolak petitum penggugat yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan kembali. Dengan begitu, sistem proporsional terbuka tetap berlaku sehingga tidak ada perubahan sistem pemilu saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. 

Dia menambahkan, jika memang harus ada perubahan sistem, sebaiknya dilakukan seusai gelaran Pemilu 2024. DPR bisa membahasnya tanpa perlu terburu-buru. Misalnya pembahasan sistem dilakukan pada tahun 2025 untuk diterapkan di Pemilu 2029.  "Kita lakukan nanti jauh-jauh hari.... Biar lebih dingin kita, dan tidak muncul macam-macam tuduhan di luar sana," ujarnya. 

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP, pada akhir 2022 lalu. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, sehingga bisa diterapkan dalam Pemilu 2024.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup adalah sistem yang konstitusional, maka evaluasi perbaikan sistem tidak bisa lagi dilakukan ke depan. 

Hal ini disampaikan Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil ketika membacakan keterangan Perludem sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Sikap Perludem jelas menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Fadli awalnya mengatakan bahwa penggugat dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan sistem pemilu yang konstitusional ada sistem proporsional tertutup. Menurutnya, apabila MK mengabulkan permintaan tersebut, maka ruang evaluasi terhadap sistem pemilu akan hilang.

"Nantinya tidak bisa lagi dilakukan evaluasi perbaikan dan pembenahan (sistem pemilu), jika mahkamah sudah memutuskan bahwa sistem pemilu yang paling konstitusional itu adalah sistem proporsional daftar tertutup," kata Fadli.

Fadli menjelaskan, ruang evaluasi menjadi hilang karena sistem pemilu yang konstitusional hanyalah sistem proporsional tertutup. Dengan begitu, pembentuk undang-undang tidak bisa menerapkan sistem pemilu lainnya di Indonesia.

Padahal, lanjut dia, terdapat banyak sistem pemilu dengan berbagai variannya. Selain itu, perlu dilakukan simulasi dan kajian mendalam untuk menentukan sistem pemilu yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Karena itu, ujar Fadli, penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden. Penentuan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan oleh MK.

"Tidak boleh dipaksakan kepada mahkamah untuk menyatakan salah satu dari ragam sistem pemilu itu adalah sistem pemilu yang paling konstitusional," ujarnya.

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement