REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, posisi buruh yang lemah hingga menimbulkan banyaknya pelecehan bukan berkaitan dengan Omnibus Law UU Ciptaker. Menurut dia, hal itu disebabkan oleh banyaknya abuse of power dari beberapa oknum di tempat kerja.
“Bukan berkaitan dengan adanya Omnibus Law-nya. Apabila dia merasa dirugikan, apalagi dilecehkan bisa dia menggugat,” kata Anwar kepada awak media di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Terkait staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, Anwar sebut sudah berproses. Pihaknya, menjanjikan untuk mengawal kasus itu hingga muncul keadilan. Ditanya banyak kasus serupa di kawasan industri, dia mengaku tak mengetahuinya. Apalagi, kata dia, belum ada data yang dimiliki pihaknya.
“Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada,” tutur dia.
Terpisah, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi pelecehan seksual di dunia kerja sudah lama terjadi. Umumnya, kata dia, dilakukan ketika marak outsourcing dan kontrak pekerja dalam petik seumur hidup sesuai UU Cipta Kerja.
“Trennya naik semenjak berlaku Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, hal itu diperparah saat negara mendukung dan menempatkan diri sebagai agen outsourcing. Berdasarkan ingatannya, kata dia, tren pelecehan melonjak naik dalam studi lima dan sepuluh tahun lalu.
“Tapi saya cari penelitian KSPI soal ini sebelumnya ga ketemu-ketemu. Nanti dicari lagi,” kata dia.
Said Iqbal melanjutkan, penyebab maraknya pelecehan seksual di dunia kerja karena kebutuhan ekonomi dan ketakutan kehilangan pekerjaan. Ditanya kisaran jumlah, dia mengaku sedang melakukan pendataan kembali.
“Kami sedang melakukan pendataan, karena ini sulit, apalagi ada ketakutan,” ucap dia.